JAKARTA - Eks Menteri Agama yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026.
Pengalihan penahanan ini disebutkan bukan karena kondisi kesehatan Gus Yaqut. Meski tidak menjelaskan secara detail alasannya, KPK menyatakan pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang bersangkutan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026).
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah mendadak. Dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini ia menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Sholat Idul Fitri 1447 H bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu 21 Maret 2026.




