Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Bukan karena Sakit

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Menteri Agama yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026.

Pengalihan penahanan ini disebutkan bukan karena kondisi kesehatan Gus Yaqut. Meski tidak menjelaskan secara detail alasannya, KPK menyatakan pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang bersangkutan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026).

Baca Juga :
KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.

Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah mendadak. Dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini ia menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Baca Juga :
5 Fakta Mengejutkan Status Baru Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Sholat Idul Fitri 1447 H bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu 21 Maret 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rayakan Idul Fitri 1447 H, Ribuan Warga Jatim Padati Tradisi Riyayan di Grahadi
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Polri Siapkan 3 Jenis Pos Antisipasi Pemudik Lokal
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo soal Reformasi Polri: Beri Kesempatan Lembaga Membersihkan Diri
• 23 menit laludetik.com
thumb
BMKG Imbau Wisatawan Waspadai Hujan dan Gelombang di Jawa Tengah Saat Lebaran
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Hitung-hitungan Poin dan Ranking Timnas Indonesia di FIFA Series 2026: Malaysia Berpotensi Dikangkangi Jay Idzes Cs
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.