JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berstatus tahanan rumah bukan karena sakit, melainkan atas permohonan keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026), dikutip dari Antara.
KPK mengonfirmasi Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.
KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut selama menjalani tahanan rumah dan menegaskan status itu tidak bersifat permanen.
Baca Juga: Istri Immanuel Ebenezer Sebut Eks Menag Yaqut Tak Terlihat di Rutan, KPK: Jadi Tahanan Rumah
Kepindahan Yaqut dari Rumah Tahanan (rutan) KPK sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan lain. Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026) siang.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.
Ia menambahkan Yaqut juga tidak terlihat saat salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," ujarnya.
Silvia menyebut seluruh tahanan mengetahui ketidakhadiran Yaqut, tapi mempertanyakan alasannya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- Yaqut Cholil Qoumas
- KPK
- korupsi kuota haji
- tahanan rumah
- yaqut tahanan rumah
- yaqut ditahan





