jpnn.com - JAKARTA - Pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengungkap perihal Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Gus Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
BACA JUGA: Pengalihan Status Gus Yaqut Membuat KPK Jadi Sorotan, Rekor!
Istri Noel berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Gus Yaqut rumah tahanan.
BACA JUGA: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, yang Lain Gak Usah Iri
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut, ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Dia melanjutkan, mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
BACA JUGA: KPK Lepaskan Eks Menag Yaqut saat Lebaran, Kini Tak di Rutan
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Noel yang mengetahui informasi tersebut, si istri menyatakan semua tahanan tahu.
"Semuanya tahu mengenai itu. Mereka bertanya-tanya saja (keberadaan Gus Yaqut). Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
KPK menyatakan keputusan menjadikan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Ahad (22/3).
Budi mengatakan langkah KPK terhadap Yaqut Cholil tersebut dapat berbeda dengan tersangka kasus lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit.
Sementara itu, Gus Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya.
Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




