Potongan tubuh manusia ditemukan di tengah rumput ilalang Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Pelaku mutilasi kini sudah ditangkap polisi.
Penemuan potongan tubuh terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sore. Dilansir detikKalimantan, dari video yang diterima, tampak bagian tubuh yang awalnya ditemukan adalah bagian tangan kanan dan badan.
Di dekat potongan tubuh tersebut ditemukan juga kantong plastik berwarna hitam putih. Dari informasi lain yang beredar, beberapa potong tubuh lainnya juga sudah ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan pertama.
Tak sampai 12 jam, Polisi berhasil menangkap dua pelaku. Mereka yakni pria berinisial J (53) dan wanita berinisial R (56).
Diketahui, J merupakan suami siri dari korban yang berinisial S (35). Polisi pertama kali mengamankan J saat berusaha kabur dan sempat tertidur di masjid di kawasan Samarinda Ulu.
"Kemudian setelah dari keterangan tersangka satu, bahwa dibantu oleh tersangka dua, ibu R dan langsung kami amankan saat itu juga pukul 01.30 dini hari (semalam) di TKP (tempat terjadinya pembunuhan) di Jalan Anggur," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).
R juga memiliki hubungan kedekatan dengan korban sebagai ibu angkat. Hubungan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan polisi, di mana korban dan R selama ini berada dalam satu lingkungan aktivitas sosial yang sama.
Karena dekat, korban tidak menaruh curiga saat diajak menginap di rumah pelaku R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Korban kemudian dianiaya hingga tewas dan jenazahnya dimutilasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/imk)





