Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut, ‘Pimpinan KPK Layak Diperiksa’

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian status tahanan rumah terhadap eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan. Pihak yang mengeluarkan kebijakan itu dinilai pegiat antikorupsi harus diperiksa.

"Dewas (Dewan Pengawas) KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah kepada Republika, Ahad (22/2/2026).

Baca Juga
  • KPK: Keputusan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Strategi Penyidikan
  • Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK Dinilai Ngawur
  • KPK Benarkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret, Berawal dari Informasi Istri Ebenezer

ICW mencurigai pimpinan KPK memberi restu agar Yaqut dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Proses pemberian izin inilah yang dinilai ICW layak ditelusuri oleh Dewas KPK. 

"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Wana. 

.rec-desc {padding: 7px !important;}

ICW juga meminta KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan Yaqut dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Sebab hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. 

"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," ujar Wana. 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). - (Republika/Prayogi)

Selain itu, ICW mengkhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," ucap Wana. 

Dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag ini, KPK sudah memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.

Namun pada 21 Maret 2026, Yaqut terungkap tak ada dalam tahanan. Hilangnya Yaqut dalam tahanan setelah istri dari tahanan korupsi lainnya mengungkapkan kepada para wartawan usai kunjungan. KPK, pun akhirnya mengakui Yaqut memang sudah tak berada di sel tahanan KPK sejak Kamis 19 Maret 2026 atau satu hari sebelum Idul Fitri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang diajukan sejak 17 Maret 2026. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut) dari penahanan di rumah tahanan KPK, menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret malam,” kata Budi dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026). 

Budi tak menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut. Tetapi dia meyakinkan status tahanan rumah terhadap Yaqut merupakan strategi penanganan perkara.

“Setiap proses penyidikan itu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang menjadi tersangka,” ujar Budi. 

Pengalihan penahanan terhadap Yaqut itu, pun dilakukan tanpa adanya dasar kondisi yang jelas. Sebab Yaqut, tak dalam kondisi sakit, ataupun tidak dalam keadaan yang memerlukan penangguhan, atau pembantaran. Kata Budi, pengalihan status penahanan terhadap Yaqut, murni atas dasar permintaan keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Prajurit Marinir Gugur di Maybrat, TNI Tingkatkan Keamanan dan Intelijen
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Laporan: Sejumlah Tentara AS Kecewa Konflik Iran, Soroti Moral dan Tekanan Psikologis
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Anggota DPR RI Tb Hasanuddin Sebut Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tidak Bisa Dianggap Biasa
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Pemkab Lutra akan Seriusi Pengembangan Pariwisata sebagai Pilar Ekonomi Baru
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Dedi Mulyadi Ngamuk! Lihat Siswa SMA Merokok dan Tak Satupun Pakai Helm di Jalan, Langsung Geruduk Sekolah
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.