JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Pengalihan ini resmi dilakukan, pada Kamis (19/3/2026).
Permohonan keluarga
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan ini dilakukan setelah ada permohonan dari keluarga Yaqut.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Budi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak keluarga telah ditelaah oleh penyidik.
Dan, penyidik mengizinkan Yaqut dikeluarkan dari rutan.
“Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuh Budi.
KPK pastikan tak ganggu proses hukum
Budi menegaskan, status Yaqut sebagai tahanan rumah tidak akan mengganggu proses hukum.
Dia menekankan, setiap perkara punya strategi penanganannya tersendiri.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penanganan Perkara
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum.
“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar dia.