JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, Tim Pengawas Intelijen Komisi I DPR akan mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Tim Pengawas Intelijen Komisi I DPR terdiri dari pengawas tetap perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi.
Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin sebagaimana dikutip dari Antaranews, Senin (23/3/2026).
TB Hasanuddin menuturkan bahwa Tim Pengawas Intelijen Komisi I DPR sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di samping itu, Tim Pengawas Intelijen Komisi I DPR dibentuk sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menyebut bahwa terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Baca Juga: Menhub Dudy Minta Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran di Tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026
Pengawasan internal, dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen dan pengawasan eksternal secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin juga menekankan bahwa, kasus penyiraman air keras harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Artinya penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- tb hasanuddin
- timwas intelijen
- timwas intelijen komisi 1
- komisi 1 dpr ri
- teror terhadap andrie yunus
- andrie yunus





