Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga Minggu (22/3) pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak (WP) terus meningkat dan mendekati 9 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan capaian pelaporan menunjukkan tren kenaikan signifikan menjelang batas waktu pelaporan.
“Per tanggal 22 Maret 2026 pukul 24:00 WIB untuk periode ssampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT,” kata Inge melalui keterangan tertulis, Senin (23/3).
Mayoritas pelaporan masih didominasi oleh WP orang pribadi dengan tahun buku Januari-Desember. WP orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 7.753.294 SPT, sementara WP orang pribadi nonkaryawan mencapai 846.494 SPT.
Dari kelompok wajib pajak badan dengan tahun buku yang sama, tercatat 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar AS.
Sementara itu, untuk WP dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya masih relatif kecil. Tercatat 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam denominasi dolar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan dalam aktivasi akun Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun tersebut mencapai 16.676.712.
Rinciannya, sebanyak 15.631.073 merupakan WP orang pribadi, 955.005 WP badan, 90.408 WP instansi pemerintah, dan 226 WP PMSE.
DJP mengimbau WP untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo serta memastikan akun Coretax telah aktif guna mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital.





