JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Setelah melewati beberapa momen besar seperti Tahun Baru dan Idulfitri, masih terdapat sejumlah tanggal merah yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan aktivitas, termasuk liburan maupun keperluan lainnya hingga akhir tahun.
Sisa tanggal merah ini tersebar mulai April hingga Desember 2026, mencakup berbagai peringatan keagamaan, hari besar nasional, hingga momen penting lintas keyakinan.
Baca Juga: Kalender Jawa Maret 2026 Pekan Keempat, Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan beberapa hari cuti bersama yang berdekatan dengan hari besar, sehingga membuka peluang untuk menikmati libur panjang.
Berikut daftar sisa libur nasional 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: Kalender April 2026, Cek Tanggal Merah pada Hari Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus
Sementara itu, berikut daftar cuti bersama yang masih tersisa di tahun 2026:
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 H
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan masih banyaknya tanggal merah yang tersedia, masyarakat dapat mulai merencanakan waktu istirahat maupun perjalanan sejak jauh hari. Penetapan ini juga menjadi acuan penting bagi dunia kerja dan pendidikan dalam mengatur jadwal kegiatan sepanjang sisa tahun 2026.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sisa tanggal merah 2026
- tanggal merah 2026
- libur nasional 2026
- libur 2026





