Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui media sosial.
Kombes Pol. Ariasandy Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit III Ditressiber pada 20–21 Maret 2026. Petugas menemukan unggahan yang menuai reaksi luas dari masyarakat.
“Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi,” ujar Ariasandy di Denpasar, Senin (23/3/2026).
Unggahan itu diketahui berasal dari akun Instagram @luzzysun. Setelah dilakukan penelusuran dan profiling, aparat mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss.
Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka. Pada Jumat (20/3/2026) sekira pukul 20.30 Wita, polisi yang mengikuti pergerakan dari wilayah Kuta hingga Ubud menemukan yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
“Atas permintaan Ni Luh Djelantik, yang bersangkutan diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ariasandy dilansir dari Antara.
Sehari berselang, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, penyidik meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan dan menetapkan Luzian sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.00 Wita, disusul pemeriksaan pada pukul 18.00 Wita.
Tersangka kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita pada hari yang sama.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.
Polda Bali menyatakan, seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan distribusi konten di media sosial, hingga substansi unggahan yang dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara.(ant/saf/rid)




