Polisi mengungkap warga negara Irak, Fuad, sempat kabur ke Bogor dan Sukabumi setelah membunuh mantan istri sirinya yang merupakan cucu Mpok Nori yakni wanita inisial DA (37). Pelaku sempat berpindah-pindah tempat usai membunuh korban.
"Jadi pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu dia sempat keluar kota ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Fechy mengatakan pelaku juga sempat mau bunuh diri saat berada di Sukabumi. Namun, niat itu diurungkan lalu kabur ke Sumatera.
"Pada saat di Sukabumi dia memang sempat mau bunuh diri, tapi diurungkan niatnya kemudian dia memilih untuk pergi ke Pulau Sumatera," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/3) siang saat menumpangi bus menuju Pulau Sumatera di Kilometer 68 Tol Tangerang-Merak, Banten. Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.
"Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," ujarnya.
Korban ditemukan tewas pada Sabtu (21/3), pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jaktim. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu (21/3), pukul 03.00 WIB.
Namun, saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam rumah. Kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai. Polisi menyebut kondisi darah korban sudah mengering.
"KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher," ucapnya.
(mib/ygs)





