JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai, pengalihan tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sah dilakukan selama tidak ada transaksi di baliknya.
“Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum,” ujar Febri saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Febri menyinggung soal dasar hukum yang digunakan oleh KPK untuk mengalihkan status tahanan Yaqut, yaitu Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri
"Pasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif,” katanya.
Febri mengatakan, aturan-aturan baru ini tidak mengikuti ‘cara main’ aturan lama yang terkadang dipandang sebagai ‘balas dendam’.
Menurutnya, penahanan sebelum putusan pengadilan perlu dilakukan lebih selektif.
Febri menyinggung soal kasus yang menyangkut advokat Junaedi Saibih yang dipenjara terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, tapi berujung divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama.
“Pemenjaraan sebelum putusan tersebut tentu sangat merugikan dan memberikan penderitaan. Tidak ada satupun orang yang ingin dipenjara apalagi karena perbuatan yang tidak dilakukan,” imbuhnya.
Baca juga: Anggota DPR: Kalau Ujungnya Dialihkan, Lebih Baik Yaqut Tak Usah Ditahan Sejak Awal
Febri memandang, tindakan KPK untuk mengalihkan tahanan menjadi tahanan rumah masuk dalam kategori penghormatan asas praduga tak bersalah bagi seorang tersangka.
Namun, dia mendorong agar KPK memperjelas keputusan mereka dalam ruang diskusi terbuka.
“Menurut saya, tidak ada salahnya KPK membuka ruang diskusi publik antara berbagai pendapat terkait dengan kebijakan ini. Dalam demokrasi perbedaan pandangan sah-sah saja. Tidak ada yang bisa mengklaim paling benar,” katanya lagi.
Baca juga: Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Tidak Lazim untuk Pemberantasan Korupsi
Diketahui, Yaqut yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dialihkan sementara menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan ini hanya bersifat sementara dan telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin: KPK Diskriminasi, Seakan-akan untuk Lebaran
Yaqut sendiri mendekam di penjara selama kurang lebih sepekan. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Ia baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




