Hina Hari Raya Nyepi, Bule Swiss Luzian Andrin Zgraggen Jadi Tersangka di Polda Bali

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali resmi menetapkan Luzian Andrin Zgraggen, warga negara asing asal Swiss sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026 atas unggahan WNA tersebut di media sosial yang ramai diperbincangkan warga.

BACA JUGA: WN Swiss Tewas Terjatuh di Bukit Anak Dara Rinjani

Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun @luzzysun di Instagram.

"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," katanya di Denpasar, Senin.

BACA JUGA: 7 Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bergerak

Ariasandy mengatakan setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss.

Selanjutnya, petugas melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Wisatawan Tenggelam di Pantai Sine Tulungagung Ditemukan Meninggal Dunia

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 WITA, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan pada pukul 18.00 Wita, sebelum akhirnya menahan tersangka di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 WITA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bencana Hidrometeorologi Melanda Tiga Provinsi Selama Idulfitri 1447 H
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Apakah Ganjil Genap di Jakarta Sudah Berlaku Hari Ini? Jangan Sampai Kena Tilang
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Hewan Laut Beracun yang Perlu Dihindari
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rekomendasi Toko Es Krim di Jakarta
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
H+1 Lebaran, GT Kalikangkung Arah Jakarta Ramai Lancar
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.