Status Tahanan Yaqut Dialihkan, Anggota DPR Ingatkan KPK soal Nilai Kepantasan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal nilai kepantasan dalam keputusan mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Meskipun langkah tersebut tidak melanggar aturan hukum, ia mengatakan bahwa aspek kepantasan dan kelaziman dalam penegakan hukum tetap harus diperhatikan, terutama dalam perkara korupsi.

“Memang secara aturan tidak ada yang dilanggar. Tapi ada namanya nilai-nilai kepantasan dan ketidaklaziman. Begitu ada ketidaklaziman terjadi, maka publik akan menduga-duga, curiga, dan itu yang kita tidak inginkan," kata Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Eks Jubir KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Jika Tak Ada Transaksi di Belakang

Ia menilai, pengalihan penahanan terhadap tersangka korupsi dalam waktu singkat setelah penahanan, merupakan hal yang tidak lazim dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Rudianto menyoroti bahwa dalam praktik umum, pengalihan status tahanan biasanya dilakukan oleh jaksa atau hakim pada tahap penuntutan atau persidangan, bukan oleh penyidik yang sebelumnya melakukan penahanan.

“Tapi kalau ini penyidik yang nahan, penyidik pula yang alihkan dalam waktu sempit, itu jadi pertanyaan-pertanyaan memang," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyinggung minimnya transparansi dalam proses pengalihan penahanan yang dinilai dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

Rudianto mengingatkan, jika nilai kepantasan diabaikan, maka langkah penegakan hukum dapat dianggap tidak sehat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Ia pun meminta pimpinan KPK turun langsung memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat terkait alasan pengalihan penahanan tersebut.

"Dan ini menurut saya, Dewas (Dewan Pengawas) KPK pun harus menurut saya terlibat untuk kemudian mengawasi betul kewenangan yang tiba-tiba berubah, kewenangannya yang menahan, dia juga yang alihkan," tutur Rudianto.

Diketahui, KPK menyatakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin: KPK Diskriminasi, Seakan-akan untuk Lebaran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).

Ia menegaskan, pengalihan tersebut tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan dan bersifat sementara.

Baca juga: Pengalihan Tahanan Yaqut, Momentum Prabowo Buktikan Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Iasebelumnya ditahan di rumah tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan Iran Sebabkan 4.564 Warga Israel Terluka
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemudik Diminta Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Hangatnya Idul Fitri di Masjid At-Thohir Los Angeles, Perekat Kebersamaan Diaspora Muslim Indonesia
• 26 menit laluliputan6.com
thumb
Bupati Maybrat Berduka 2 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Ungkap 12 Kali Masuk Wilayah Konflik
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Momen Manchester City Juara Carabao Cup Usai Libas Arsenal
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.