DEPOK, KOMPAS.com - Pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Serab, Kota Depok, menyebut praktik parkir berbayar yang berada di sekitar area makam tidak dikelola secara resmi oleh pihak pengelola.
Hal ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah pengunjung terkait tarif parkir sebesar Rp 5.000 di sekitar TPU.
“Itu gatau dari RT atau RW enggak tahu enggak ada pembicaraan ini (ke pengurus). Itu di luar dari kepengurusan makam," kata salah satu pengurus makam, Didi saat ditemui di lokasi, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Viral Tarif Parkir Rp 5.000 di TPU Serab Depok, Kendaraan Hilang Tanggung Sendiri
Didi menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan tarif parkir kepada para peziarah. Pengelola tidak ingin membebani pengunjung yang datang untuk berziarah.
Penerapan tarif justru dikhawatirkan menimbulkan kesan mencari keuntungan dari peziarah.
“Enggak, kita kan seikhlasnya mau ngasih syukur enggak ya enggak apa-apa, kita enggak mau begitu orang ziarah kok,” ujar Didi
Didi menjelaskan, lahan parkir berbayar yang berada di luar area TPU bukan merupakan bagian dari pengelolaan resmi.
Baca juga: Usai Puncak Hari H, TPU Semper Mulai Lengang pada H+3 Lebaran
Ia menduga praktik tersebut muncul karena meningkatnya jumlah peziarah saat momen Lebaran.
Adapun ada hari biasa pengunjung dapat memarkirkan kendaraan di sekitar TPU tanpa aturan khusus dari pengelola.
Meski demikian, terdapat kisaran tarif yang umum berlaku di area makam.
“Kalau hari biasa mah parkir di depan TPU bisa bebas, biasanya mobil Rp 5.000 motor Rp 2.000," katanya.
Didi kembali menegaskan bahwa pihak pengurus tidak menyediakan karcis parkir maupun menetapkan pungutan resmi bagi pengunjung.
Baca juga: Hujan Berhari-hari Jadi Pemicu Longsor di TPU Muara Benda Depok
Ia juga menyebut para pengurus makam mendapatkan honor dari lingkungan setempat, sehingga tidak bergantung pada pemasukan dari parkir.
“Kita kan (pengurus) dari RT, RW, pokoknya satu RW tuh ada berapa RW ada istilah gajinya tiap bulannya. Ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000," jelas Didi.