Pasutri Dibegal saat Mudik ke Sukabumi, 2 Pelaku Bercelurit Ditangkap

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Polisi meringkus dua pelaku begal terhadap pasangan suami istri yang tengah dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju kampung halamannya di Cikidang, Sukabumi. Aksi pembegalan itu terjadi di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/3) subuh.

Peristiwa ini menimpa Ahmad Kosim (27), seorang buruh harian lepas asal Cikidang, saat melintas di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng. Korban yang sedang membonceng istrinya, Silfi Yanti, dipepet oleh dua orang pelaku yang membawa celurit.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Minggu (22/3) sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jabar.

"Kami melaporkan bahwa Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang di-backup oleh Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar telah melakukan ungkap kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Parungkuda. Korbannya adalah pemudik dari Jakarta yang sedang menuju rumahnya di Cikidang," ujar Samian, Senin (23/3).

Samian menjelaskan, korban sempat memberikan perlawanan dengan menabrakkan motor Honda Beat Deluxe bernopol F 3846 UCE miliknya hingga terjatuh. Namun, salah satu pelaku mengancam dengan celurit sehingga korban tak berdaya saat motornya dibawa kabur ke arah Bojonggenteng.

"Pelaku meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Ini menjadi titik awal penyelidikan kami," imbuh Samian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengatakan kasus ini terungkap dari serangkaian upaya penyelidikan dan pengumpulan bukti digital berupa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari penyelidikan, muncul nama-nama pelaku yang selanjutnya dilakukan penangkapan di kediaman masing-masing.

Kedua pelaku yang diringkus adalah Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol F 4642 SAC warna kuning yang digunakan saat beraksi, dua unit ponsel, serta satu buah jaket warna abu-abu.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Parungkuda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegas Hartono.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepemimpinan Kim Jong Un Berlanjut Usai Jadi Presiden Lagi
• 4 jam laludetik.com
thumb
TNI AL Serahkan Jenazah Prajurit Marinir yang Gugur di Maybrat pada Pihak Keluarga
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kapan Puncak Arus Balik Libur Lebaran 2026?
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Kadung Datang, Wisatawan Tak Tahu Bandung Zoo Masih Ditutup
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pesawat Air Canada Express dan Truk Bertabrakan di Landasan Pacu Bandara LaGuardia New York, Pilot Terluka
• 12 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.