JAKARTA, KOMPAS.com- Pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai yang pertama kali sejak lembaga itu berdiri, sebagaimana terjadi dalam kasus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Sejak 2003 (tahun efektif) berdiri KPK, tidak pernah ada tahanan rutan pindah tahanan rumah,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Nilai KPK Mudah Diintervensi
Menurut Boyamin, selama ini KPK hanya memberikan pembantaran bagi tahanan yang sakit, yakni izin keluar dari rumah tahanan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia mencontohkan kasus Lukas Enembe yang tetap dirawat di rumah sakit tanpa dialihkan menjadi tahanan rumah. Lukas menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto hingga meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
“Bahkan jika tahanan sakit, hanya dibantarkan opname di rumah sakit, enggak boleh pulang rumah meski hanya semalam. Contohnya Lukas Enembe Gubernur Papua,” kata Boyamin.
Baca juga: Eks Jubir KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Jika Tak Ada Transaksi di Belakang
Hal senada juga diungkap mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Dia menyebut pengalihan status penahanan ke tahanan rumah juga belum pernah dilakukan selama dirinya bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Diketahui, Yudi menjadi penyidik KPK dari tahun 2013 hingga 2021.
“Sepanjang saya jadi penyidik KPK, belum pernah ada yang kemudian orangnya sehat kemudian jadi tahanan rumah,” jelas Yudi.
Baca juga: Eks Jubir KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Jika Tak Ada Transaksi di Belakang
Terkait hal ini, Kompas.com mencoba mengkonfirmasi ke Juru Bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo tapi belum direspons.
Diketahui, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari keluarga dan dikabulkan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Pengalihan penahanan itu bersifat sementara.
Yaqut ditahan sejak Kamis (12/3/2026) malam usai pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian dalam pengaturan kuota haji 2023–2024. KPK menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




