TNI Pastikan Pemeriksaan 4 Prajurit Terkait Kasus Andrie Yunus Masih Berjalan

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: TNI memastikan proses hukum terhadap empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, masih terus berjalan. Keempat oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sedang bekerja untuk menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

"Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY (Andrie Yunus) sedang berjalan," ujar Aulia Dwi ketika dihubungi, Senin, 23 Maret 2026.

Aulia meminta masyarakat dan pihak terkait untuk bersabar menunggu hasil akhir dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung. Dia menjamin setiap tahapan hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

"Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan," ujar dia.

TNI menyebut empat anggotanya terlibat dalam kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat prajurit itu telah ditahan di Pomdam Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan keempat prajurit TNI itu merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Tiga dari empat tersangka berpangkat perwira.

"Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional," ujar Yusri.

Baca Juga:  Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Transparansi Hukum Militer Dipertanyakan

Yusri menyatakan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus akan ditangani oleh TNI dengan mekanisme peradilan militer. Dia mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Undang-Undang tersebut menyebutkan perbuatan pidana yang melibatkan anggota TNI diselesaikan melalui peradilan militer. Yusri memastikan kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan.

"Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup," ujar dia.

Yusri berjanji lambaganya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia menjamin setiap tahap penanganan perkara akan diumumkan kepada publik.

"Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian penyerahan berkas kepada otmil (oditur militer) ya untuk disidangkan," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Balik Lebaran, Kakorlantas Imbau Pengendara Tak Istirahat di Bahu Jalan
• 4 jam laludetik.com
thumb
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Hari Kamis 2 April
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Minyak Jeblok usai Trump Umumkan Negosiasi dengan Iran
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dilema John Herdman: Audero atau Paes di Bawah Mistar Timnas?
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Tito Beberkan Skema Pemberian Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.