Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal 50 persen setelah masa libur Lebaran. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja lebih fleksibel baik dari kantor maupun dari lokasi lain tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam surat edarannya mengatur bahwa kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Penyesuaian sistem kerja ini berlaku pada dua hari menjelang Hari Raya Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap diwajibkan menjalankan disiplin kerja, termasuk melakukan presensi secara daring dua kali sehari.
“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 16.00–18.00 WIB,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut, Senin, 23 Maret 2026.
Selain itu, ketentuan jam kerja juga tetap berlaku. Pada periode 16–17 Maret 2026, jam kerja ditetapkan sebanyak 7,5 jam per hari, sedangkan pada 25–27 Maret 2026 jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.
Pemerintah menegaskan kebijakan WFA tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan target kinerja tetap tercapai secara efektif dan efisien.
Adapun kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang dapat lebih terkelola tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews





