JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya dialihkan sementara menjadi tahanan rumah.
Proses pengalihan ini diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam.
Baca juga: Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Ketika KPK mengungkap proses pengalihan tahanan ini, Yaqut belum digiring masuk ke rutan.
Budi menjelaskan, ada tahapan pemeriksaan kesehatan yang patut dilakukan terlebih dahulu.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi.
Jadi tahanan rumah
Yaqut resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026).
Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.
Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kabar Yaqut tidak lagi berada di rutan dibocorkan pertama kali oleh istri dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang bernama Silvia.
Saat itu, Silvia yang baru membesuk suaminya menceritakan, Yaqut sudah tidak berada di rutan pada Kamis.