Sorotan terhadap penanganan kasus korupsi kuota haji kembali menguat setelah keberadaan Yaqut Cholil Qoumas sempat dipertanyakan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke rumah tahanan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah beredarnya informasi bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini memicu spekulasi terkait status penahanan yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan medis masih berlangsung di Rumah Sakit Polri. Oleh karena itu, keputusan lanjutan terkait penahanan masih menunggu hasil evaluasi dokter.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur," ujar Budi dikutip dari ANTARA, Senin (23/3/2026).
Di tengah polemik tersebut, KPK mengungkap bahwa Yaqut sebenarnya telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Perubahan status ini menjadi salah satu faktor yang memicu kebingungan publik terkait keberadaan tersangka. Namun, KPK memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," katanya.
Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut mencuat dari lingkungan rutan. Ia disebut tidak hadir sejak malam takbiran hingga pelaksanaan salat Idul Fitri.
Informasi tersebut kemudian memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus. KPK pun bergerak cepat memberikan klarifikasi untuk meredam spekulasi.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Perkara ini menjadi perhatian luas karena nilai kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus strategis yang tengah ditangani.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas sebelum masuk tahap penuntutan. KPK menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Baca Juga: ICW Soroti Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut, Diduga Hilangkan Barang Bukti
Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan sempat mengajukan praperadilan. Namun, upaya tersebut ditolak sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas. Di tengah dinamika tersebut, KPK dihadapkan pada tuntutan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan proses hukum berjalan konsisten.





