Kuasa Hukum Klaim Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Ketentuan

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebutkan sudah sesuai ketentuan. Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir. 

1. Sesuai Ketentuan

"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi saat dihubungi Okezone, Selasa(24/3/2026). 

Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga Gus Yaqut sehingga dikabulkan menjadi tahanan rumah. Ia hanya menyinggung sikap kooperatif kliennya. 

Baca Juga :
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Tersangka Bisa Atur Strategi Lolos dari Jerat Hukum

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut,  sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya. 

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kritik KPK, Sahroni Usul Pengajuan Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Diserbu Netizen Gegara Stok BBM di SPBU Kosong, Shell Buka Suara
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Hindari Hal Ini Jika Ingin Kualitas Tidur 98% Lebih Baik
• 6 menit lalubeautynesia.id
thumb
Trump Usul Iran dan AS Kelola Bersama Selat Hormuz
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Ukir Sejarah di Moto3 Brasil, Veda Ega: Alhamdulillah!
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.