JAKARTA - Peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebutkan sudah sesuai ketentuan. Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir.
1. Sesuai Ketentuan
"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi saat dihubungi Okezone, Selasa(24/3/2026).
Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga Gus Yaqut sehingga dikabulkan menjadi tahanan rumah. Ia hanya menyinggung sikap kooperatif kliennya.
"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).




