REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji khusus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan). KPK sempat mengeluarkan menteri agama periode 2020-2024 tersebut menjelang Lebaran 2026.
"Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (24/3/2026).
- Di Dua Tempat Ini, Gus Yaqut dan Gus Alex Ditahan
- Ditahan dan Aset Rp100 M Disita, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
- Optimistis Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Kebenaran Temukan Jalannya
Budi mengatakan, KPK akan terus memberi tahu publik mengenai perkembangan pemindahan Gus yaqut. "Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya," katanya.
Menurut Budi, Gus Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati sebelum kembali ditahan di rutan. "Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur," ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Oleh sebab itu, Budi meminta masyarakat Indonesia untuk memantau hasil tes kesehatan Gus Yaqut, sebelum penyidik KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi kembali ke rutan. "Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," katanya.
Sementara mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha khawatir, dampak perubahan status penahanan terhadap Gus Yaqut dari penghuni rutan diubah menjadi tahanan rumah. Dia menduga, tindakan Gus Yaqut bisa saja ditiru oleh tahanan KPK lain.
Sebab ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. "Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi," kata Praswad kepada Republika, Senin.
Menurut Praswad, praktik janggal itu sekaligus membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat KPK. Dia memprediksi, KPK ke depannya berpeluang membuka ruang status tahanan rumah bagi tahanan lain.
"Apakah KPK juga akan menyetujuinya kalau tahanan KPK lai mengajukan tahanan rumah? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ujar Praswad.
Dia juga menyebut status tahanan rumah Yaqut menimbulkan bahaya dari sisi teknis penyidikan. Praswad mencurigai status tahanan rumah memberikan ruang bagi Yaqut untuk konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.
"Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian," ujar Praswad.




