KPK Kembalikan Status Penahanan Yaqut ke Rutan

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari sebelumnya tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terkait dengan status penahanan terhadap tersangka YCQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, sampai saat ini KPK masih memproses untuk melakukan pengalihan jenis penahanan.

Dalam proses pengalihan status itu kemudian dibutuhkan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Kemarin, Senin (23/3/2026) malam hingga pagi hari ini, Selasa (24/3/2026) tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Jakarta Timur. Oleh karena itu, KPK pun masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.

"Kemudian perlu kami tegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berprogres secara positif, kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa (24/3/2026).

Penyidik pun terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera dilakukan limpah ke tahap penuntutan, termasuk ketika perkara masuk ke tahap persidangan.

"Masyarakat juga bisa mengakses setiap fakta-fakta persidangan, yang kemudian muncul secara utuh dan menyeluruh," ujarnya.

Baca Juga

  • KPK Konfirmasi Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
  • Usai Tahan Yaqut, KPK Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Gus Alex Patok Fee Kuota Haji Tambahan Rp42,2 juta, Diduga Mengalir ke Yaqut

Sebelumnya, YCQ menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Budi mengatakan pihak keluarga YCQ pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.

Setelah itu, dia mengatakan KPK menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang No. 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Sementara itu, dia memastikan KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada YCQ setelah yang bersangkutan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sensasi Mudik Lebaran, Pemudik Lajur Trans-Jawa Wajib Berhenti di Tegal
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Banyak Pengemudi Tidak Laik Jalan akibat Tekanan Darah Tinggi
• 46 menit lalukompas.id
thumb
TNI Pastikan Pemeriksaan 4 Prajurit Terkait Kasus Andrie Yunus Masih Berjalan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengamat: Perang AS dengan Iran Selesai Bukan karena Adu Senjata, tapi Tekanan Ekonomi dan Politik
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Jumlah Staf Kepelatihan Timnas Indonesia Era John Herdman Semakin Bertambah: Siapa Saja yang Sudah Bergabung?
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.