jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri sebelum kembali ditahan di rumah tahanan.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (24/3).
BACA JUGA: KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji
Oleh sebab itu, Budi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk sama-sama menunggu hasil tes kesehatan tersebut sebelum KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi kembali ke rutan. "Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," katanya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya. Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara atau rutan.
BACA JUGA: Soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah, LIMA: Sinyal Pelemahan KPK Dari Dalam
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
BACA JUGA: Yaqut Terima Kado Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: KPK Menempatkan Kasus Korupsi Seperti Kasus Pidana Umum
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan. "Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi kepada Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut. Sementara itu, KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji akan terus berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Terlebih, kata dia, untuk melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkannya ke tahap penuntutan. "Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya," katanya.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bolehkan Tersangka Korupsi Ajukan Tahanan Rumah. Sahroni: Harus Bayar Gede, Biar Negara Enggak Rugi-Rugi Banget!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



