jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang punya hak menentukan status tahanan seorang tersangka seperti eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Apakah tetap ditahan di rutan negara atau dialihkan. Alasannya bisa obyektif atau subyektif penyidik KPK," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (24/3).
BACA JUGA: Legislator Komisi III Minta Polisi Ungkap Motif Teror terhadap Aktivis KontraS
Namun, kata legislator fraksi PKB itu, Yaqut menjadi figur pertama yang statusnya dialihkan dari tahanan rutan ke rumah oleh KPK.
"Sejak KPK berdiri, baru kasus Yaqut ini ada pengalihan menjadi tahanan rumah, yang pernah terjadi pembantaran di rumah sakit karena tahanan sakit parah," kata Hasbi sapaan Hasbiallah Ilyas.
BACA JUGA: KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji
Menurutnya, KPK selama ini sangat ketat memberikan pengalihan tahanan bahkan terhadap tersangka yang menderita sakit parah.
Hasbiallah kemudian menyinggung kasus eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan KPK meski keluarga memohon pembantaran.
BACA JUGA: KPK Kasih Yaqut Status Tahanan Rumah, Legislator: Menurut Saya Tidak Lazim
"Dalam kasus eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan, meski keluarganya mohon dengan bukti surat dokter," lanjutnya.
Hasbiallah mengatakan kasus Yaqut dengan rekam jejak KPK yang ketat memgalihkan status tahanan, membuat heboh publik.
Terlebih lagi, ujar dia, KPK terkesan diam-diam memberikan status tahanan rumah bagi Yaqut. Sebab, kebijakan itu terbongkar setelah kunjungan keluarga dari tersangka lain.
"Jadi ini juga membuat publik heboh heboh dan mempertanyakan sikap KPK yang di luar kebiasaan ini," kata Hasbiallah.
Dia mengatakan Komisi III sebagai mitra KPK menunggu penjelasan resmi dari lembaga terkait heboh Yaqut menerima status tahanan rumah.
"Saya tidak mau berspekulasi kenapa KPK melakukan ini, diam-diam lagi. Apakah langkah KPK ini melanggar etika atau aturan KPK sendiri, atau perlukah Dewas KPK turun tangan, kita lihat dulu penjelasan resmi KPK," kata Hasbiallah.
Diketahui, KPK mengalihkan status Yaqut dari tahanan rutan menjadi rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.
Belakangan, lembaga yang dipimpin Setyo Budiyanto itu menganulir kebijakan dan mengembalikan Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa ini. (ast/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan




