REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyadari begitu banyaknya kritik usai sempat menjadikan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tahanan rumah. Yaqut dapat izin tahanan rumah meski berstatus tersangka kasus kuota haji.
"Kami izin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari masyarakat kepada kami untuk melakukan proses-proses penanganan perkara kuota haji ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
- Puncak Arus Balik Pemudik dan Wisatawan via Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi Diprediksi Sore Ini
- Dampak Konflik Iran Kian Terasa, Inggris Batasi Distribusi Solar, Irlandia Pertimbangkan Subsidi BBM
- Pimpin Korea Utara Lagi, Kim Jong Un: Musuh Kami Korea Selatan, Sekali Langgar Aturan, Kami Balas
KPK memastikan Yaqut telah kembali ke Rutan KPK pada 24 Maret.
KPK menyebut keputusan pengembalikan Yaqut ke Rutan diketok pada 23 Maret. Tapi Yaqut tak langsung balik ke Rutan karena menjalani tes kesehatan. .rec-desc {padding: 7px !important;}"Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini. Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung (ke Rutan), harus menunggu sampai hari ini," ujarnya.
Menurut Asep Guntur, ada prosedur yang harus dilalui yaitu melakukan asesmen kesehatan. Asesmen kesehatan dilakukan sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati.
"Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada disana," ujar Asep.
Asep tak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang mendukung KPK melakukan penanganan kasus kuota haji. Asep sekaligus meminta maaf di momen Lebaran ini.
"Dan sekaligus, ini masih dalam suasana lebaran, kami atas nama lembaga KPK menyampaikan Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin," ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)




