Tahanan Rumah Yaqut: Saat KPK Berkompromi

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah menjadi titik krusial dalam dinamika penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam situasi dengan eksposur publik yang tinggi, langkah ini tidak lagi semata dipahami sebagai prosedur hukum, melainkan sebagai indikator bagaimana KPK menjalankan diskresi kewenangannya di tengah tekanan sosial dan politik.

Meski belakangan KPK mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan KPK.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024.

Kesepakatan awal bersama DPR mengatur bahwa sekitar 92 persen kuota tambahan dialokasikan untuk jamaah reguler guna mengurangi antrean panjang yang bisa mencapai belasan tahun.

Namun dalam praktiknya, komposisi tersebut berubah signifikan. Porsi haji khusus meningkat tajam, bahkan disebut mendekati 50 persen, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi

Modus yang disorot mencakup dugaan adanya “fee percepatan” sebesar 4.000–5.000 dolar AS per jamaah yang dibebankan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dana ini diduga tidak sepenuhnya masuk dalam mekanisme resmi negara, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Dampaknya tidak hanya berupa potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi juga ketidakadilan struktural: ribuan jamaah reguler yang telah menunggu 10–14 tahun justru gagal berangkat, sementara kuota dialihkan ke jalur khusus yang lebih mahal.

Perkembangan hukum memasuki fase penting ketika Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Upaya praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, menguatkan status tersangka. Penahanan kemudian dilakukan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK selama 20 hari.

Namun, hanya dalam waktu singkat, terjadi perubahan signifikan. Permohonan pengalihan penahanan diajukan keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan pada 19 Maret 2026.

KPK mendasarkan keputusan ini pada ketentuan KUHAP terbaru (UU No. 20 Tahun 2025), dengan alasan kemanusiaan serta pengawasan ketat terhadap tersangka.

Secara normatif, langkah tersebut memang memiliki landasan hukum. Namun, persoalan utama yang muncul bukan semata persoalan legalitas, melainkan legitimasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam konteks kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, setiap bentuk kelonggaran berpotensi memicu persepsi ketidaksetaraan di hadapan hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penasihat Khamenei Tegaskan Perang Iran Belanjut Sampai Terima Kompensasi
• 5 jam laludetik.com
thumb
Diserbu Netizen Gegara Stok BBM di SPBU Kosong, Shell Buka Suara
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Israel Serang Beirut, Klaim Tangkap Anggota Hizbullah
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seorang Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Presiden
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
KPK Izinkan Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji Jadi Tahanan Rumah Karena Asam Lambung dan Asma
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.