JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) maksimal 50 persen pegawai usai libur Idul Fitri 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SEl Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mengacu beleid tersebut, kepala perangkat daerah atau biro sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema Work from Office (WFO) dan WFA.
Baca juga: Tak Ada Operasi Yustisi Pramono Ungkap Syarat untuk Pencari Kerja di Jakarta
Penyesuaian berlaku tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
Pramono menuturkan, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2026).
"Yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," lanjutnya.
Selain itu, aturan jam kerja juga tetap diberlakukan. Pada 25–27 Maret, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.
Menurut Pramono, fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.
Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga pencapaian target kinerja secara efektif dan efisien.
"Kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam," tambah Pramono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang