Pramono Izinkan ASN DKI WFA Usai Cuti Bersama Lebaran, Begini Aturannya

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) maksimal 50 persen pegawai usai libur Idul Fitri 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SEl Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Mengacu beleid tersebut, kepala perangkat daerah atau biro sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema Work from Office (WFO) dan WFA.

Baca juga: Tak Ada Operasi Yustisi Pramono Ungkap Syarat untuk Pencari Kerja di Jakarta

Penyesuaian berlaku tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.

Pramono menuturkan, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari.

"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2026).

"Yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," lanjutnya.

Selain itu, aturan jam kerja juga tetap diberlakukan. Pada 25–27 Maret, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.

Menurut Pramono, fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga pencapaian target kinerja secara efektif dan efisien.

"Kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam," tambah Pramono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari ke-6 Film Lebaran 2026 Meledak! Tunggu Aku Sukses Nanti Susul Danur: The Last Chapter Tembus 500 Ribu Penonton
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
KPK Sebut Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan Tahanan Rumah Yaqut
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Sejajar dengan Rossi & Marquez! Marco Bezzecchi Cetak Rekor Fantastis Usai Rajai MotoGP Brasil 2026
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Arsenal Hamburkan Rp16 Triliun, Trofi Tak Kunjung Datang Sejak 2020
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Seluruh Rakyat Indonesia Harus Tahu, Yaqut Bersyukur Dibebaskan KPK untuk Lebaran
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.