KPK Sebut Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan Tahanan Rumah Yaqut

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dari asesmen tersebut, Yaqut diketahui mengidap penyakit asam lambung kronis atau GERD akut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah.

"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026.

Selain GERD, Yaqut juga dilaporkan memiliki riwayat asma. Menurut Asep, faktor kesehatan itu turut dipertimbangkan bersama kebutuhan lain dalam proses penanganan perkara agar tetap berjalan efektif.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, angka kerugian negara kemudian diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Januari 2026. Keduanya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026 pun kandas setelah majelis hakim menolak permohonannya.

Setelah sempat ditahan di rutan KPK pada 12 Maret 2026, Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut kembali dievaluasi.

Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menjalani penahanan di rumah tahanan negara, seiring proses lanjutan penyidikan kasus yang menjeratnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
H+3 Lebaran, Terminal Poris Tangerang Masih Ramai Pemudik
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Bicara ke Trump, Netanyahu Ungkap Israel Terus Serang Iran Meski Ada Peluang Kesepakatan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Sekolah Daring Lagi? DPR Ingatkan Dampak Serius bagi Siswa
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Kronologi Pembunuhan Cucu Mpok Nori oleh WN Irak Eks Suami Siri
• 22 jam laludetik.com
thumb
Resah Perjudian Berkedok Adat, FKUB Tana Toraja Desak Tindakan Tegas Aparat
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.