Jelang Pemeriksaan, KPK Tarik Yaqut dari Tahanan Rumah ke Rutan

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam waktu dekat.

"Besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026.

Selain itu, KPK juga tengah menyiapkan konferensi pers untuk memaparkan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji yang akan digelar pada Rabu, 25 Maret 2026.

Asep meminta publik menunggu hasil perkembangan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dalam pengungkapan kasus ini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2025. Dalam tahap awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring proses berjalan, audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp622 miliar.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026. Keduanya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026 ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK langsung menahan Yaqut di rutan. Namun, atas permohonan keluarga, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Kini, setelah melalui proses pertimbangan penyidik, Yaqut kembali ditempatkan di rutan KPK sejak 24 Maret 2026 guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Gus Alex yang telah lebih dulu ditahan membantah adanya aliran dana kepada Yaqut dalam perkara ini. Kasus kuota haji masih terus didalami KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Parkir Liar di Monas Bak Noda Membandel: Susah Hilang
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Hari ke-3 Lebaran: Lalin di Tol MBZ Ramai Lancar, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Nintendo Siapkan Switch 2 dengan Baterai Lepas-Pasang, Imbas Regulasi Uni Eropa
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Demi Lolos Piala Dunia 2026, Timnas Italia Pilih Tidak Main di San Siro
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Media Italia Puji Setinggi Langit Veda Ega Pratama, Awalnya Mengira seperti Dongeng Pembalap Asia
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.