Duel Kepentingan di Laga Reformasi WTO

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Duel kepentingan antarnegara anggota bakal mewarnai agenda Reformasi Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Sejumlah negara dan kawasan, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China, India, dan Indonesia telah menyiapkan sejumlah kepentingan yang bakal diperjuangkan.

WTO akan menggelar Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-14 di Yaoundé, Kamerun, pada 26-29 Maret 2026. Pembahasan reformasi WTO menjadi agenda utama dalam perhelatan agenda dua tahunan organisasi tersebut.

Panitia kerja KTM Ke-14 WTO telah menyiapkan tiga isu utama reformasi WTO. Pertama, perbaikan dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa. Hal itu terutama terkait penerapan mekanisme plurilateral yang memungkinkan keputusan diambil oleh sebagian anggota tanpa harus mencapai konsensus seluruh anggota.

Kedua, perihal perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment/SDT) bagi negara berkembang dan negara yang paling disukai (most-favoured-nation/MFN) yang selama ini mendapat prioritas tertentu sesuai aturan WTO. Dan, ketiga, penguatan transparansi dan kepatuhan negara anggota terhadap aturan perdagangan internasional.

Namun, sebelum laga Reformasi WTO dihelat, sejumlah negara mulai membeberkan sejumlah pandangan perihal agenda tersebut. Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), misalnya, telah merilis laporan bertajuk “Further Perspertives on WTO Reform” pada Senin (23/3/2026) waktu setempat.

WTO perlu berubah jika ingin tetap relevan seiring dengan transisi sistem perdagangan internasional yang mengarah pada keseimbangan dan timbal balik perdagangan.

Duta Besar USTR Jamieson Greer mengatakan, WTO perlu berubah jika ingin tetap relevan seiring dengan transisi sistem perdagangan internasional yang mengarah pada keseimbangan dan timbal balik perdagangan. Oleh karena itu, AS akan mempromosikan sejumlah poin diskusi untuk mereformasi WTO.

“Laporan kami menyajikan isu-isu kunci reformasi WTO. Beberapa di antaranya seperti transparansi, kelayakan untuk mendapatkan SDT, negosiasi plurilateral, peran prinsip MFN dan Sekretariat WTO, serta keamanan nasional esensial,” ujarnya melalui siaran pers.

Dalam laporan tersebut, USTR menyampaikan enam pandangan AS tentang isu-isu penting WTO. Pertama, negara-negara anggota WTO harus mengambil langkah menuju pemerataan persaingan dengan memperkuat insentif secara signifikan untuk mematuhi kewajiban dan mengirimkan pemberitahuan.

Baca JugaKebangkitan ”Trade Act” AS Versus Reformasi WTO

Kedua, negara-negara anggota WTO harus berupaya mengembalikan tujuan SDT dengan menyetujui kriteria objektif untuk menentukan kelayakan. Ketiga, upaya reformasi harus difokuskan pada pencarian jalur yang lebih fleksibel untuk mengintegrasikan perjanjian plurilateral ke dalam arsitektur WTO.

Keempat, memikirkan kembali bagaimana prinsip MFN berfungsi dalam bentuknya saat ini dan memulai diskusi jujur ​​tentang hubungan antara MFN dan timbal balik. Kelima, membahas peran Sekretariat WTO dan mempertimbangkan untuk mengeluarkan panduan atau mengambil tindakan lain guna memastikan sekretariat tersebut melayani kepentingan internal WTO.

Keenam, negara-negara anggota harus menyetujui interpretasi yang berwenang atas tiga regulasi WTO untuk memperjelas pemahanan tentang pengecualian terhadap keamanan esensial. Ketiga regulasi itu adalah Pasal XXI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) Tahun 1994, Pasal XIV Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS) Tahun 1994, dan Pasal 73 Perjanjian tentang Aspek-Aspek Hak Kekayaan Intelektual yang Berkaitan dengan Perdagangan (TRIPS) Tahun 1994.

Pasal XXI GATT 1994, misalnya, memungkinkan negara anggota untuk mengabaikan kewajiban perdagangan WTO tertentu demi melindungi kepentingan keamanan nasional yang esensial. Ruang lingkup pasal tersebut antara lain mencakup perdagangan bahan fisil (nuklir) dan senjata atau alat perang, serta tindakan perdagangan yagn diambil saat perang atau dalam keadaan darurat lain, seperti darurat ekonomi.

Menanggalkan perlakuan istimewa

Korea Selatan (Korsel) turut menyorot laporan USTR tersebut terutama terkait kelayakan negara penerima SDT. Dalam laporan itu, AS menagih janji empat negara anggota WTO, yakni Korsel, Brasil, Singapura, dan Kosta Rika.

“Antara Maret 2019 dan Maret 2020, empat anggota WTO—Brasil, Singapura, Korea, dan Kosta Rika—mengumumkan bahwa mereka akan mengabaikan ketentuan SDT dalam negosiasi WTO saat ini dan di masa mendatang. Namun, mereka tetap mempertahankan status negara berkembang yang mereka deklarasikan sendiri," tulis The Korea Times mengutip salah satu poin laporan USTR, Rabu (24/3/2026).

Baca JugaIsu Reformasi WTO Memanas

Sebelumnya, China telah menanggalkan statusnya sebagai negara berkembang di WTO pada 23 September 2025, sehingga tidak lagi mendapatkan hak SDT. China mengambil langkah itu guna mengurangi gesekan politik dengan AS. Perubahan status itu telah sejak lama dituntut AS mengingat China merupakan negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia.

Pada 19 Maret 2026, Juru bicara Kementerian Perdagangan China, He Yongqian, menegaskan kembali bahwa China sudah tidak lagi mendapatkan hak SDT sebagai anggota WTO. Ia juga menginformasikan Menteri Perdagangan China, Wang Wentao, akan menghadiri KTM Ke-14 WTO di Kamerun.

“Dalam KTM tersebut, China akan menjunjung tinggi sistem perdagangan multilateral dan mempromosikan reformasi WTO. China akan secara aktif memfasilitasi dialog, perdamaian, dan pembangunan konsensus,” ujar He (Xinhua, 19/3/2026).

Sementara Uni Eropa (UE) telah menyiapkan sikap dan pandangan terkait reformasi WTO di Brussel, Belgia pada 23 Maret 2026. Para menteri perdagangan UE dan anggota Parlemen Eropa menyepakati agenda reformasi untuk memodernisasi sistem perdagangan global. Terdapat empat prioritas utama yang disepakati dan bakal diusung UE dalam reformasi WTO.

Pertama, Reformasi WTO harus berpusat pada tiga pilar, yakni prediktabilitas, keadilan, dan fleksibilitas. Dengan begitu, WTO dapat terus memberikan hasil yang efektif untuk mencapai tujuan dan menanggapi aneka isu perdagangan global yang mendesak, seperti kebijakan industri dan isu-isu persaingan yang adil, perdagangan digital, iklim, keanekaragaman hayati dan ketahanan, serta pemulihan sistem penyelesaian sengketa WTO.

Kedua, penggabungan perjanjian multilateral (perdagangan elektronik, fasilitasi investasi untuk pembangunan dan di bidang perdagangan dan lingkungan) ke dalam kerangka hukum WTO. Ketiga, mencari solusi yang stabil dan terbuka untuk moratorium e-dagang multilateral guna memberikan kepastian dan stabilitas bisnis.

Keempat, memperkuat peran WTO dalam pembangunan dan isu keberlanjutan. Salah satu caranya dengan mempromosikan integrasi negara-negara berkembang ke dalam perdagangan global dan memajukan inisiatif iklim, lingkungan, dan perdagangan berkelanjutan (Insight EU Monitoring, 23/3/2026).

Baca JugaDua Skenario Pertumbuhan Perdagangan Dunia 2026
India, RI dan G33

Sementara itu, India berkomitmen terus mendorong reformasi arsitektur perdagangan global dalam KTM Ke-14 WTO. India juga ingin mempertahankan program cadangan pangan publik dalam sesi pembahasan isu pertanian dan ketahanan pangan, serta skema SDT bagi negara berkembang. Selain itu, India juga bakal mendorong sistem penyelesaian sengketa WTO berfungsi penuh dan mengangkat peran WTO menghadapi kebijakan tarif AS (Business Today, 23/3/2026).

Indonesia sebagai koordnator G33 telah menginisiasi penyelarasan Pernyataan Bersama (Joint Ministerial Statement) G-33 yang akan disampaikan dalam KTM ke-14 WTO.

Adapun Indonesia bakal terus mendorong keberlanjutan sistem perdagangan multilateral dan pemulihan Badan Banding WTO. Selain itu, Indonesia bersama negara anggota G33 akan menghidupkan kembali perundingan pertanian WTO yang beberapa tahun terakhir stagnan.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, Indonesia sebagai koordnator G33 telah menginisiasi penyelarasan Pernyataan Bersama (Joint Ministerial Statement) G-33 yang akan disampaikan dalam KTM ke-14 WTO. Penyelarasan Pernyataan Bersama itu telah dilakukan dalam Pertemuan Menteri G33 secara hibrida pada 9 Maret 2026.

Baca JugaEra Perdagangan Dunia Tanpa ”Wasit”

Melalui Pernyataan Bersama itu, para Menteri G33 akan menegaskan kembali komitmen untuk memperkuat sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan, adil, inklusif, dan transparan dengan WTO sebagai fondasinya. Sistem perdagangan tersebut tetap harus mengakomodir kepentingan negara berkembang yang mencakup beberapa isu.

“Sejumlah itu terutama mencakup cadangan pangan publik untuk ketahanan pangan, mekanisme khusus tindakan pengaman perdangan sebagai sebagai instrumen untuk mengatasi lonjakan impor, dan skema SDT,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perusahaan Swasta Diminta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Macet Parah di Jalan Cikidang Sukabumi, Wisatawan Bermalam di Jalan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Malasari Bogor Kini Jadi Tujuan Wisata Lebaran
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satu Orang Meninggal Tertemper Kereta di Perlintasan Jalan Ahmad Yani Surabaya
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Usai Lebaran di Rumah, Yaqut akan Kembali Diperiksa KPK
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.