CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Tentara Nasional Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap empat prajurit dari satuan BAIS yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Menurut Aulia, proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara intensif oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan," ujar Aulia melalui pesan singkat, Selasa (24/3/2026).
Empat prajurit yang telah diamankan berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Aulia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi selama proses hukum berjalan.
"Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh Penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk mengawasi kasus ini melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen.
Ia menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai perkara biasa, mengingat adanya dugaan keterlibatan unsur intelijen negara.
"Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Timwas Intelijen sendiri merupakan alat kelengkapan DPR yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Tim ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai undang-undang.
Pembentukan Timwas merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43 yang mengatur mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga intelijen.
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga, sementara pengawasan eksternal berada di bawah Komisi I DPR RI.
"Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata dia.




