Pantau - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mencegah bahaya petasan yang kerap menimbulkan korban jiwa dan gangguan ketertiban masyarakat, terutama pada momentum hari besar keagamaan.
Peran Lintas Sektor Dinilai KrusialProf Hibnu menyatakan penanganan petasan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata.
“Penanganan persoalan petasan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Bhabinkamtibmas tidak bisa bergerak sendiri, perlu koordinasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda agar pencegahan lebih efektif,” katanya.
Ia menjelaskan perayaan seperti Lebaran memang identik dengan suasana suka cita, namun harus tetap dalam batas toleransi sosial agar tidak membahayakan keselamatan publik.
Pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat dan pembinaan komunitas dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran risiko penggunaan petasan.
Penegakan Hukum dan Pengawasan DistribusiMenurut Hibnu, penggunaan petasan kecil masih dapat ditoleransi sepanjang tidak menimbulkan keresahan, namun petasan berdaya ledak tinggi harus ditindak tegas.
“Kalau sudah di luar batas, kepolisian harus turun tangan. Fungsi kepolisian adalah menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum serta pengawasan ketat terhadap distribusi bahan baku petasan.
“Penegak hukum jangan sampai kalah dengan praktik ‘umpet-umpetan’. Koordinasi semua pihak dan pengetatan distribusi bahan baku menjadi kunci karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” kata Prof Hibnu.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi sanksi hukum perlu diperkuat agar masyarakat memahami konsekuensi dari penggunaan petasan berbahaya.




