ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Abdullah menilai ada ketidakjelasan yang harus diklarifikasi kepada publik mengenai alasan di balik proses peralihan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, yang kemudian dalam waktu singkat dikembalikan lagi ke Rutan.
Kritik Atas Alasan Permintaan Keluarga"Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," tegas Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2024).
Baca juga : Pengamat: Tahanan Rumah Yaqut Hak Istimewa yang belum Pernah Terjadi dalam Sejarah KPK
Ia menambahkan bahwa KPK harus memaparkan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan selama Yaqut berada di kediamannya sebagai tahanan rumah. Abdullah mengingatkan agar langkah-langkah hukum yang diambil KPK tidak hanya sekadar reaksi atas tekanan atau sorotan publik di media sosial.
Menurutnya, penjelasan yang komprehensif sangat diperlukan agar istilah no viral no justice yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin menguat dan merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
Menanggapi polemik tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan alasan teknis di balik pengembalian Yaqut ke sel tahanan negara. Asep menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan menjadi alasan utama kebijakan tersebut.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap pelayanan ibadah bagi masyarakat Indonesia. DPR berharap KPK tetap konsisten dalam menjalankan prosedur hukum tanpa memberikan perlakuan khusus kepada tersangka tertentu guna menjaga marwah penegakan hukum tindak pidana korupsi. (Ant/H-3)





