Penting! Mentor MagangHub Batch 3 Wajib Selesaikan Laporan dan Tagihan Uang Saku Tepat Waktu

medcom.id
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan agar mentor program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 3 memastikan seluruh proses administratif berjalan tepat waktu demi kelancaran program. Keterlambatan memenuhi kewajiban administratif dapat berdampak langsung pada proses pencairan uang saku para peserta magang.
 
Proses pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) menjadi salah satu syarat mutlak yang harus segera diselesaikan oleh para mentor. Tanpa data IKU yang lengkap, sistem tidak akan dapat memproses rapor bulanan para peserta yang sangat dibutuhkan untuk evaluasi kinerja.
 
Selain aspek penilaian, para mentor juga diimbau segera melakukan peninjauan dan persetujuan terhadap laporan yang dikirimkan oleh peserta. Langkah ini merupakan bagian penting dari rantai administrasi internal sebelum berlanjut ke tahap pembuatan tagihan uang saku.

Dalam informasi yang diunggah oleh akun Instagram @maganghub.kemnaker, terdapat tiga agenda utama yang harus diselesaikan serentak pada rentang waktu 15 hingga 16 Maret 2026, antara lain sebagai berikut:
 

Baca Juga :

Gaji Peserta Magang Nasional 2026 Naik Ikut Upah Minimum, Ini Besaran UMP di Tiap Provinsi
  Prosedur dan Batas Waktu Pelaksanaan
  1. Pembuatan rapor bulanan yang mewajibkan pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai prasyarat utama.
  2. Peninjauan dan persetujuan atau approval laporan peserta yang belum ditindaklanjuti agar status administrasi peserta tetap aktif.
  3. Mentor juga diwajibkan untuk melakukan pembuatan tagihan uang saku. 
  4. Kemnaker menekankan bahwa meskipun tanggal 15 Maret jatuh pada hari Minggu dan instansi mungkin sedang libur, para mentor diminta untuk mengabaikan notifikasi sistem dan tetap melanjutkan pembuatan tagihan. Segera setelah tagihan dibuat, periode laporan untuk bulan tersebut akan secara otomatis ditutup oleh sistem.
Mekanisme Penyaluran dan Kebijakan Keterlambatan Terkait penyaluran uang saku, proses ini akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2026 bagi tagihan yang sudah selesai dibuat dan memenuhi standar administrasi. Namun, terdapat konsekuensi bagi mentor yang melewati batas waktu tersebut. 
 
Tagihan yang baru dibuat setelah tanggal 16 Maret 2026 baru akan diproses kembali mulai tanggal 25 Maret 2026. Penundaan sehubungan dengan adanya periode libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. 
 
Oleh karena itu, ketepatan waktu sangat ditekankan agar hak-hak peserta magang tidak terhambat oleh periode libur panjang tersebut. (Talitha Islamey)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Isu Pembelajaran Daring Siswa dan Program MBG, Ketum Logis 08: Penjelasan Waka BGN Sony Sanjaya Jadi Rujukan
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
WFH hingga Efisiensi BBM Pertahanan, Strategi Pemerintah Hadapi Tekanan Energi Global
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dengan Hollywood
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
Pemprov Jatim Siapkan WFH Sehari untuk ASN, Klaim Hemat 108.000 Liter BBM
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Insiden di Bandara New York: Pramugari Terpental Keluar Pesawat Bersama Kursinya dan Selamat
• 5 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.