Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo merespons sindiran Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman atas perkara pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dengan mengirimkan banner.
"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Advertisement
Budi mengatakan, lembaga antirasusah melihat yang dilakukan oleh MAKI adalah tingginya perhatian dan kepercayaan masyarakat dalam prosea penegakan hukum. Menurutnya, partisipasi publik elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga.
"Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK," ungkap Budi.
Dia juga menegaskan, masyarakat adalah mitra strategis dalam memberantas korupsi. Bukan sekadar mendukung proses pencegahan dan penindakan, melainkan fungsi pengawasan sehingga berjalan secara transparan.
"Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," kata Budi.




