JAKARTA, KOMPAS.TV - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus Lebaran 2026 masih terus menerima laporan dari masyarakat. Layanan ini dibuka hingga 27 Maret 2026 untuk menampung keluhan pekerja terkait hak yang belum terpenuhi.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, hingga 18 Maret 2026 terdapat 2.113 aduan yang masuk. Laporan tersebut melibatkan 1.388 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.
Jenis Pelanggaran: Dari Terlambat hingga Tidak Dibayar
Berdasarkan data periode 4–17 Maret 2026, Kemnaker juga menerima total 2.488 konsultasi dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, mayoritas berkaitan dengan persoalan THR.
Baca Juga: [FULL] Analisis Pakar dan Peneliti soal Trump Incar Ghalibaf Gantikan Mojtaba, Upaya Propaganda?
Rincian aduan menunjukkan beberapa masalah utama:
- THR tidak dibayarkan sebanyak 495 aduan
- THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 aduan
- Keterlambatan pembayaran THR menjadi salah satu isu dominan
Sementara itu, dari sisi konsultasi:
- 1.993 konsultasi terkait THR
- 495 konsultasi terkait bonus
DKI Jakarta dan Jawa Barat Jadi Wilayah dengan Aduan Tertinggi
Sebaran aduan menunjukkan konsentrasi terbesar berada di wilayah padat industri dan pekerja. DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan tertinggi.
Dari sisi akses layanan, masyarakat memanfaatkan berbagai kanal yang disediakan:
- 2.246 aduan melalui fitur percakapan daring
- 222 melalui pusat bantuan
- 20 dilakukan secara tatap muka
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- lebaran 2026
- libur lebaran 2026
- mudik lebaran 2026
- posko thr
- aduan pekerja
- thr 2026





