Dilema Pekerja Informal: Muda Lelah Bekerja, Tua Tak Sejahtera

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Masa pensiun yang sejahtera masih menjadi kemewahan bagi banyak pekerja di Indonesia. Minimnya kepemilikan dana pensiun, terutama di kalangan pekerja informal, membuat jutaan orang berisiko memasuki usia tua tanpa perlindungan pendapatan yang memadai.

Berdasarkan laporan Bank Dunia bertajuk Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, dari sekitar 9 juta pekerja mandiri yang membayar pajak, hanya sekitar 7,8% yang telah memiliki perlindungan masa tua melalui dana pensiun.

Kondisinya lebih memprihatinkan pada pekerja mandiri yang tidak membayar pajak, karena dari sekitar 45 juta pekerja hanya sekitar 2 juta orang atau 4% yang memiliki dana pensiun.

Rendahnya cakupan pensiun berkaitan erat dengan dominasi sektor informal. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mencatat tingkat pekerjaan informal di Indonesia mencapai 81,2% pada 2023.

Tanpa dana pensiun sebagai income replacement, banyak pekerja berisiko mengalami penurunan kesejahteraan saat memasuki usia lanjut. Risiko ini makin besar karena sebagian lansia tetap harus bekerja, yang umumnya terjadi di sektor informal.

Situasi tersebut diperparah oleh rendahnya kepatuhan pajak pekerja mandiri. Dari sekitar 54 juta pekerja mandiri, hanya sekitar 17% yang tercatat sebagai pembayar pajak. Kondisi ini membatasi penerimaan negara dan mempersempit ruang fiskal untuk memperluas perlindungan sosial, termasuk program dana pensiun.

Baca Juga

  • Bank Dunia: Upah Minimum RI Terlalu Tinggi, Bikin Banyak Pekerja Masuk Sektor Informal
  • Dituding Picu Informalitas, Bank Dunia Sarankan Pemerintah Rombak Skema Upah Minimum

Padahal, pekerja informal sebenarnya dapat mengikuti berbagai program jaminan sosial secara sukarela seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JHT, JKK, dan JKM. Namun, partisipasi di luar program JKN masih rendah.

Pada 2024, kontribusi peserta ke BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 8,7%, jauh di bawah cakupan JKN di BPJS Kesehatan yang telah menjangkau sekitar 269 juta orang hingga Maret 2024, didukung skema penerima bantuan iuran (PBI).

Program pensiun menghadapi tantangan persepsi biaya dan manfaat. Survei Listening to Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa bagi pekerja berupah minimum, biaya kepatuhan jaminan sosial diperkirakan sekitar 55% lebih tinggi dibandingkan dengan manfaat yang dirasakan.

Kondisi ini membuat pekerja dan pemberi kerja kerap menilai sektor informal sebagai pilihan yang lebih rasional.

Akibatnya, terbentuk semacam ‘lingkaran setan’, yakni dominasi sektor informal membatasi penerimaan negara dan pembiayaan perlindungan sosial, sementara keterbatasan perlindungan tersebut justru mendorong pekerja tetap berada di sektor informal.

Masalah ini juga dipengaruhi rendahnya literasi jaminan sosial, kurangnya fleksibilitas skema program, serta minimnya insentif bagi pekerja informal. Di sisi lain, kapasitas fiskal negara masih terbatas dengan rasio pajak terhadap PDB yang jauh di bawah rata-rata negara OECD.

Dalam praktiknya, perlindungan sosial sering dialihkan melalui regulasi ketenagakerjaan seperti kenaikan upah minimum, cuti berbayar, dan pesangon. Namun, berbagai kajian menunjukkan regulasi yang terlalu berat justru meningkatkan biaya tenaga kerja formal dan mendorong perusahaan menghindari perekrutan formal.

Akibatnya, sektor informal tetap mendominasi pasar kerja Indonesia dan cakupan perlindungan sosial, termasuk dana pensiun, sulit diperluas.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai fenomena tersebut mencerminkan informality trap, yakni kondisi ketika dominasi sektor informal membuat kapasitas fiskal negara untuk memperluas perlindungan sosial menjadi terbatas.

“Rendahnya formalisasi mengurangi penerimaan negara, sementara keterbatasan kapasitas negara membuat insentif untuk masuk ke sektor formal juga tidak cukup kuat,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Menurut Yusuf, rendahnya kepemilikan dana pensiun di kalangan pekerja informal tidak hanya disebabkan pendapatan yang tidak stabil, tetapi juga dipengaruhi literasi keuangan yang masih terbatas, akses terhadap produk keuangan jangka panjang yang belum merata, serta perilaku ekonomi yang lebih berorientasi pada kebutuhan jangka pendek.

Butuh Insentif untuk Tingkatkan Sektor Formal

Untuk memutus lingkaran tersebut, dia menilai diperlukan kombinasi insentif ekonomi dan reformasi kelembagaan. Kombinasi itu salah satunya adalah memperluas penciptaan lapangan kerja formal melalui transformasi struktural ekonomi, terutama dengan mendorong sektor manufaktur dan jasa modern yang mampu menyerap tenaga kerja formal.

Selain itu, biaya dan hambatan menjadi formal juga perlu dipermudah, misalnya melalui penyederhanaan perizinan usaha, sistem pajak yang lebih sederhana bagi usaha kecil, serta skema kontribusi jaminan sosial yang lebih fleksibel.

“Transformasi menuju pasar kerja yang lebih formal bukan hanya soal meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem ekonomi yang membuat formalitas menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dibandingkan bertahan di sektor informal,” jelasnya.

Yusuf menilai perluasan partisipasi dana pensiun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada masa tua sekaligus memperkuat perekonomian.

Di negara maju seperti Belanda atau Australia, aset dana pensiun bahkan mencapai 80%—200% dari PDB, sedangkan di Indonesia masih sekitar 5%—7% dari PDB sehingga ruang pengembangannya masih besar.

Selain memperkuat tabungan jangka panjang masyarakat, dana pensiun juga berpotensi menopang pembiayaan negara melalui investasi pada instrumen seperti Surat Utang Negara dan pasar modal.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa peningkatan tabungan pensiun dapat sedikit menekan konsumsi rumah tangga dalam jangka pendek.

“Dengan kata lain, dana pensiun lebih memperkuat tabungan dan investasi jangka panjang dibanding langsung meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya.

Kepesertaan Rendah Tidak Mengejutkan

Sementara itu, pelaku industri dana pensiun menilai temuan Bank Dunia tersebut tidak mengejutkan. Humas Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Syarifudin Yunus mengatakan kepesertaan program dana pensiun hingga kini masih didominasi pekerja sektor formal.

“Sementara sektor informal, yang mencapai 60% dari angkatan kerja, belum dieduaksi dan tidak punya akses,” ujarnya kepada Bisnis.

Menurutnya, perluasan kepesertaan dapat dilakukan melalui edukasi yang lebih masif serta penyediaan akses yang lebih mudah bagi pekerja, termasuk melalui entitas dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Berbeda dengan dana pensiun pemberi kerja (DPPK), DPLK yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa memiliki kepesertaan yang lebih terbuka sehingga dapat diikuti oleh pekerja informal maupun pekerja mandiri.

ADPI menilai peningkatan kepe­ser­taan dana pensiun penting agar masyarakat memiliki kemandirian finansial di masa tua dan tidak bergantung pada keluarga.

Namun, Syarif mengakui masih ada persepsi bahwa iuran dana pensiun lebih besar dibanding manfaatnya karena hasilnya baru dirasakan dalam jangka panjang.

Untuk mengatasi hal tersebut, dia menilai skema yang lebih fleksibel dapat dipertimbangkan, misalnya dengan memungkinkan peserta menarik sebagian dana hingga sekitar 30% untuk kebutuhan darurat atau jangka pendek.

Selain itu, iuran yang lebih fleksibel serta akses digital juga dinilai dapat meningkatkan minat masyarakat untuk ikut serta.

Meski demikian, dia menegaskan biaya pengelolaan dana pensiun sebenarnya relatif terjangkau selama transparansi kepada peserta tetap terjaga.

“Biaya pengelolaan di dana pensiun relatif terjangkau, yang penting transparansi saja ke peserta,” ujarnya.

Syarif juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku industri untuk memperluas kepesertaan, terutama di sektor informal.

Menurutnya, karakteristik pendapatan pekerja informal yang tidak tetap membuat iuran jaminan sosial menjadi terbatas, sehingga diperlukan dukungan kebijakan dan insentif dari pemerintah.

“Harus ada insentif untuk dana pensiun pekerja informal,” katanya. (Putri Astrian Surahman, Laurensius Katon Kandela)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FIFA Terapkan Regulasi Baru: Tim Wanita Harus Punya Pelatih Wanita
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi VII DPR minta TVRI profesional siarkan Piala Dunia 2026
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Arab Saudi Siap Ambil Langkah Tegas Jika Ada Ancaman Teritorialnya
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Arus Balik 2026: Strategi Dua Gelombang Pemerintah
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 6 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.