Gus Yaqut Kembali ke Rutan, Eks Penyidik Desak KPK Segera Bawa Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Status eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang sempat berubah menjadi tahanan rumah, telah memicu kegaduhan. Kini, setelah Gus Yaqut kembali ditahan di rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera merampungkan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera membawa kasus dugaan korupsi kuota haji ini ke pengadilan setelah merampungkan penyidikan terhadap Gus Yaqut.

“KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan, sehingga publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (25/3/2026).

Baca Juga :
Yaqut Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Tidak Terborgol, Kok Bisa?

Menurut Yudi, permohonan tahanan rumah yang dikabulkan terhadap Gus Yaqut akan memantik tahanan lain mengajukan hal serupa. Ia menilai, KPK tidak perlu lagi mengabulkan permohonan tersebut.

“KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya, dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan,” ujarnya.

 

Baca Juga :
Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan, KPK: Besok Terjadwal Pemeriksaan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TMII Dipadati 13.000 Pengunjung H+3 Lebaran, Angling Jadi Buruan
• 20 jam lalukompas.com
thumb
John Herdman Waspadai Kejutan St Kitts and Nevis: Tim Kuat, Cepat, dan Berbahaya dalam Transisi
• 17 jam lalubola.com
thumb
Rumah Warga Jagakarsa Berulang Kali Dibobol, Pelaku Ternyata Tukang Pungut Uang Keamanan
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Minat Kerja di Bank? BTN Buka Rekrutmen Specialist untuk Lulusan S1
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dual Listing, Merdeka Gold Resources (EMAS) Layangkan Dokumen ke Bursa Hong Kong
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.