Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tambang emas PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) melaporkan perombakan jajaran manajemen menyusul pengunduran diri tiga anggota direksi perseroan secara bersamaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh perseroan pada 18 Maret 2026. Ketiga nama yang mundur dari jajaran direksi adalah Albert Saputro, David Thomas Fowler, dan Adi Adriansyah Sjoekri.
“Permohonan pengunduran diri ketiga anggota direksi tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] perseroan,” tulis manajemen EMAS dalam keterbukaan informasi, Rabu (25/3/2026).
Sebagai informasi, Albert Saputro merupakan Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) yang merupakan entitas induk dari EMAS. Pria kelahiran 1985 ini telah menakhodai MDKA sejak Mei 2021.
Sementara itu, David Thomas Fowler turut merangkap jabatan sebagai Direktur Merdeka Copper Gold sejak Desember 2014. Adapun, Adi Adriansyah Sjoekri menduduki posisi Sekretaris Perusahaan di MDKA sejak Februari 2018.
Manajemen EMAS menyatakan bahwa jabatan ketiganya akan tetap berlaku hingga memperoleh persetujuan resmi dari pemegang saham dalam RUPS yang akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun pelaporan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban sesuai Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, yang mengharuskan emiten melakukan keterbukaan informasi paling lambat dua hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri anggota direksi.
Di sisi lain, dalam perkembangan terbaru, EMAS telah resmi melayangkan dokumen permohonan pencatatan saham atau dual listing kepada bursa efek Hong Kong atau Stock Exchange of Hong Kong Limited (HKEX).
Sekretaris Perusahaan EMAS Adi Adriansyah Sjoekri menyampaikan bahwa pada 20 Maret 2026, perseroan telah menyerahkan Application Proof dalam bentuk draf kepada otoritas HKEX. Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai kondisi perseroan sebagai bagian dari persyaratan melantai.
Menurutnya, perseroan saat ini terlibat aktif dalam seluruh tahapan yang diperlukan, mulai dari penyediaan dokumen teknis hingga pemenuhan regulasi ketat yang berlaku di Hong Kong. Dokumen yang telah disampaikan kini sedang dalam proses penelaahan intensif oleh pihak HKEX.
Meski demikian, manajemen menyatakan bahwa dokumen yang diajukan tersebut belum bersifat final. Oleh karena itu, informasi di dalamnya belum dapat dijadikan dasar mutlak bagi pengambilan keputusan investasi oleh publik.
“Draf dokumen pencatatan tersebut belum bersifat final dan tidak sepatutnya diandalkan secara penuh. Para pemegang saham dan calon investor perlu memperhatikan bahwa transaksi ini masih tunduk pada persetujuan regulator serta kondisi pasar yang berlaku,” ucap Adi dalam keterbukaan informasi.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





