Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 155.908 Warga Binaan pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Dari jumlah tersebut, 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Sementara itu, 1.104 anak binaan memperoleh PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.
“RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/3).
Dia memaparkan, penerima remisi tahun ini paling banyak berasal dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang. Kemudian disusul oleh Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.
"Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Mashudi menambahkan, kebijakan pemberian remisi ini turut berdampak terhadap efisiensi anggaran negara.
“Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan Warga Binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp 109.261.845.000,” jelasnya.





