Daftar Hak Penumpang Pesawat Saat Delay Beserta Kompensasinya Sesuai Aturan Kemenhub

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
pada 29 Januari mendatang, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, mulai dipadati calon penumpang pesawat. Antrian pengguna moda transportasi udara terlihat mengular di konter check-in keberangkatan domestik Terminal 2 pada Jumat (24/1/2025) sore. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keterlambatan penerbangan atau delay pesawat masih menjadi salah satu kendala yang kerap dialami penumpang. Kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari cuaca buruk, masalah teknis, hingga operasional maskapai. 

Meski demikian, tidak semua penumpang mengetahui bahwa mereka memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh maskapai ketika terjadi delay. Di Indonesia, hak penumpang pesawat saat terjadi keterlambatan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi yang mengikat maskapai penerbangan.

Melansir laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perlindungan konsumen diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Dalam aturan tersebut, secara rinci menerangkan kategori keterlambatan, hak penumpang, hingga kewajiban maskapai untuk memberikan kompensasi.

Baca Juga: Pergerakan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Capai 184.754 Orang pada H-3 Lebaran

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, berikut ini kategori keterlambatan penerbangan beserta kompensasinya.

1. Keterlambatan 30-60 menit, kompensasi diberikan kepada penumpang berupa minuman ringan secara gratis.
2. Keterlambatan 61-120 menit, kompensasi diberikan kepada penumpang berupa minuman dan makanan ringan. Penumpang juga diberikan hak untuk memilih ingin menunggu penerbangan, dialihkan ke penerbangan lain, atau meminta pengembalian penuh biaya tiket (refund).
3. Keterlambatan 121-180 menit, kompensasi diberikan kepada penumpang berupa minuman dan makanan berat.
4. Keterlambatan 181-240 menit, kompensasi wajib dari maskapai berupa penyediaan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
5. Keterlambatan lebih dari 240 menit (4 jam), maskapai memberikan hak kompensasi kepada penumpang berupa sejumlah uang tunai, sebesar Rp300 ribu.
6. Pembatalan penerbangan, penumpang berhak dialihkan ke penerbangan lain oleh pihak maskapai, atau mendapat refund. Tiket yang dibeli secara tunai akan langsung mendapat uang refund, tetapi jika tiket dibeli secara non-tunai maka akan mendapat refund melalui transfer bank maksimal 30 hari.

Penumpang Bisa Ajukan Kompensasi 

Apabila pesawat delay, penumpang bisa mengajukan kompensasi di atas dan mendapat haknya melalui cara berikut ini:

•    Tanyakan kejelasan resmi terkait keterlambatan penerbangan melalui pihak maskapai. Hal ini bertujuan agar penumpang mengetahui alasan di balik keterlambatan tersebut.
•    Setelah dapat informasi mengenai detail keterlambatan, penumpang bisa menyesuaikan kategori delay berdasarkan waktu yang dijelaskan dalam PM Nomor 89 Tahun 2015 untuk mengetahui apa hak yang dimiliki.
•    Siapkan bukti, termasuk tiket dan boarding pass.
•    Mengajukan klaim kompensasi kepada pihak maskapai, gunakan PM 89/2015 sebagai rujukan dengan menyertakan bukti keterlambatan.
•    Apabila maskapai menolak atau tidak memenuhi hak penumpang, segera adukan ke contact center 151 Kemenhub atau melapor ke Posko Transportasi Udara di bandara tersebut.

Sementara itu, maskapai perlu memberikan informasi dan kejelasan kepada penumpang terkait hal ini jika penerbangan mengalami delay. Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh maskapai apabila penerbangan delay yaitu:

1. Secara resmi memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada penumpang pesawat, beberkan alasan keterlambatan, estimasi waktu yang dibutuhkan, hingga kompensasi apa yang akan diberikan kepada penumpang.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Penumpang pesawat
  • Hak penumpang pesawat saat delay
  • Pesawat delay
  • kementerian perhubungan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
One Way Arus Balik Akan Diperpanjang jika Tol Trans Jawa Masih Padat
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Ibu Ala Ngaku Dibentak Tasyi Athasyia di Momen Lebaran Gegara Foto, Begini Reaksinya
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Komika Sukses di Industri Film, Fajar Nugra: Kena Semua ke Kita
• 2 menit lalukumparan.com
thumb
Insiden di Bandara New York: Pramugari Terpental Keluar Pesawat Bersama Kursinya dan Selamat
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Indonesia Beli 42 Jet Rafale, Dubes Prancis Ingin Terus Kolaborasi
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.