Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria di Tangerang Peras Remaja dengan Dalih Kasus Narkoba

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga pria berinisial LE (29), L (39), dan A (39) ditangkap setelah menyamar sebagai polisi untuk memeras remaja di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri yang tengah memburu target operasi (TO) kasus narkoba.

“Korban dihampiri lalu dibawa paksa menggunakan mobil dengan tangan diborgol seolah-olah sedang ditangkap polisi,” ujar Kresna, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Menurut Kresna, untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat membawa korban masuk ke halaman Polsek Karawaci sebelum kembali keluar.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jaksel, 5 Orang Ditangkap

“Tujuannya agar korban semakin percaya bahwa mereka benar-benar polisi,” kata dia.

Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban yang berjumlah tiga orang, yakni FGS (15) , F (16) dan V (16).

Mereka mengancam bahwa para korban terlibat kasus narkoba jenis sintetis dan meminta keluarga korban untuk mengirimkan sejumlah uang agar tidak diproses hukum.

Keluarga korban FGS sempat menjadi sasaran pemerasan.

Karena panik, ibu korban hanya mampu mengirimkan uang sebesar Rp 100.000 melalui aplikasi perbankan.

Baca juga: Kasus Polisi Main Narkoba, Gaya Hidup Hedon Dinilai Jadi Akar Masalah

Sementara upaya pemerasan terhadap keluarga dari korban lainnya justru gagal karena orangtua korban tidak merespons permintaan pelaku.

Tiga korban tersebut kemudian diturunkan di pinggir jalan oleh para pelaku.

Namun, dua hari setelah kejadian, pelaku kembali meminta tambahan uang kepada keluarga korban FGS.

Merasa curiga, keluarga korban kemudian membuat jebakan dengan meminta pelaku datang langsung ke rumah.

“Saat pelaku datang, warga langsung mengamankan dan menyerahkan mereka ke polisi,” ujar dia.

Baca juga: Diamnya Ammar Zoni Usai Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, kaus bertuliskan polisi, satu unit mobil Toyota Agya, kartu identitas berlogo Badan Intelijen Negara (BIN), serta dua kartu pers yang digunakan untuk mengelabui korban.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Karawaci dan dijerat dengan Pasal 482 dan atau Pasal 483 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wacana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet Dinilai Bangkitkan Sense of Crisis
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Ketika Mudik Tak Lagi dengan Roda Empat
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Kronologi Mobil Nyemplung ke Kolam Bundaran HI Gara-gara Sistem Eror, Hanya Terlihat Bagian Atap
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
6 Alat Peningkat Resolusi HD Foto Terbaik: Perbesar Gambar menjadi 4K/8K
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Elkan Baggott Balik ke Timnas Indonesia, Respons Rizky Ridho Justru Tak Terduga
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.