KPK Hormati Hakim PN Depok Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM (I Wayan Eka Mariarta) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Budi mengatakan, KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dimaksud.

Saat ini, kata dia, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti.

Baca juga: Mahfud MD soal Hakim PN Depok Korupsi: Bukan Soal Gaji Tinggi tapi Moral

“KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Budi yakin seluruh langkah penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah.

KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” ucap dia.

Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, I Wayan Eka Mariarta mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.

“Klarifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penyidikan,” demikian keterangan SIPP PN Jaksel, dikutip Rabu (25/3/2026).

Baca juga: KY Akan Periksa Etik Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK

Permohonan gugatan praperadilan I Wayan Eka Mariarta teregistrasi dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dia mengajukan gugatan praperadilan itu pada Rabu (11/3/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 30 Maret mendatang.

Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubes Arab Saudi tegaskan haji 2026 aman di tengah krisis Timteng
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
One Way Nasional Arus Balik Lebaran Resmi Dihentikan Sore Ini
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Insanul Fahmi Sedih Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kisah Saiful, 7 Bulan Nganggur Kini Bekerja Berkat Program Revitalisasi Sekolah
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Sopir Taksi Listrik yang Nyemplung di Kolam Bundaran HI Tak Ditahan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.