JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai karangan bunga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai bentuk ekspresi publik yang positif, menyusul penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah.
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merupakan kakak dari Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada dua karangan bunga yang dikirim MAKI di depan Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Logika Diskresi Tergerus Memori Ketidakadilan: Membaca Kasus Yaqut
Adapun dua karangan bunga tersebut bertulis “Selamat untuk pecahkan rekor MORI (Monumen Orang Real Istimewa)” dari MAKI yang tidak ingin memaki.
Budi mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dia mengatakan, KPK melihat langkah MAKI tersebut juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” ujar dia.
Budi mengatakan, KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Dari Rutan ke Rumah, Lalu Kembali Lagi: Polemik Penahanan Yaqut Belum Usai
Dia mengatakan, tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Baca juga: Logika Diskresi Tergerus Memori Ketidakadilan: Membaca Kasus Yaqut
Ia menegaskan, pengalihan tersebut tidak menghambat proses penyidikan dan bersifat sementara.
Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



