Akun anak di bawah 16 tahun di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan mulai 28 Maret. Hal ini sesuai ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Katadata.co.id menghubungi ke delapan platform tersebut terkait kesiapan untuk menonaktifkan akun anak usia di bawah 16 tahun, namun belum ada tanggapan.
Akan tetapi, Roblox dalam pernyataan pers menyatakan akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Komdigi untuk memastikan proses penilaian risiko sebagaimana dipersyaratkan oleh PP Tunas dapat dilengkapi dengan baik,” tulis Roblox melalui pernyataan pers, Rabu (25/3).
Roblox menyatakan hal tersebut selaras dengan kolaborasi dalam implementasi klasifikasi usia Indonesia Game Rating System atau IGRS pada Januari 2026. Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan komdigi serta peran penting PP Tunas dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring.
“Kami juga berkomitmen untuk membangun platform di mana pengguna dari segala usia dapat memiliki pengalaman positif, dan untuk itu kami terus berinovasi demi meningkatkan keamanan pengguna,” tulis Roblox.
Sementara itu, perwakilan YouTube menyatakan bahwa perusahaan telah menginvestasikan berbagai sistem keamanan bagi anak. Beragam fitur pengawasan, pengaturan konten hingga kontrol orang tua disebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“YouTube merupakan platform berbagi video berkualitas tinggi yang telah berinvestasi selama lebih dari satu dekade dalam aspek keamanan anak,” kata perwakilan YouTube dalam pernyataan tertulis kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (9/3).
Di Amerika Serikat, YouTube mulai menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memperkirakan usia pengguna dan secara otomatis menerapkan pembatasan bagi mereka yang teridentifikasi di bawah usia 18 tahun mulai Agustus 2025.
Sementara itu, platform X menyatakan akan mengubah batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Hal ini sebagai bagian dari penyesuaian terhadap diberlakukannya PP Tunas.
Melalui surat per tanggal 17 Maret, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP Tunas. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan platform X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman resmi Pusat Bantuan khusus Indonesia.
X menyatakan akan melaksanakan rencana tersebut mulai Jumat (27/3) untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.
Sementara itu, Juru bicara TikTok sebelumnya menyatakan bahwa platformnya telah memiliki berbagai mekanisme perlindungan khusus bagi pengguna remaja. Perusahaan menyatakan akun remaja di TikTok dilengkapi lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang secara otomatis diaktifkan.
“Ini untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” ujar Juru Bicara TikTok kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (10/3).
TikTok juga menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia agar ruang digital tetap aman bagi pengguna muda.
“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman,” kata Tiktok dalam pernyataannya.
Akses Medsos 70 Juta Anak Dibatasi Mulai 28 MaretMenteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan ada sekitar 82 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 70 juta di antaranya anak di bawah 16 tahun.
Dalam PP Tunas dan aturan turunannya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi tidak diperkenankan diakses oleh anak di bawah 16 tahun.
Komdigi akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret. Penonaktifan ini akan dimulai pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive dan Roblox.
"Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive dan Roblox,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam tayangan video, beberapa waktu lalu(6/3).
Proses akan dilakukan bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhan.
Meutya Hafid memastikan tahapan selanjutnya pemerintah akan mengevaluasi PSE lain dengan memperhatikan sejumlah indikator risiko. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi terpapar konten berbahaya, adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, hingga perlindungan data pribadi anak.
“Ada juga potensi menimbulkan adiksi, ini juga yang saat ini banyak menjadi indikator yang digunakan oleh banyak negara,” kata Meutya beberapa waktu lalu (11/3).



