Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan pelanggaran etik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut terkait tidak transparannya pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Boyaamin mengatakan, laporan disampaikan langsung hari ini ke Kantor Dewas KPK, Jakarta dengan memuat sejumlah poin dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan penahanan tersebut.
Advertisement
“Saya datang ke sini memasukkan surat kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ada sejumlah pihak yang dilaporkan. Mulai dari jajaran pimpinan KPK hingga juru bicara. MAKI melaporkan pimpinan KPK karena dianggap membiarkan intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan Yaqut.
Detektif partikelir itu berkeyakinian, sangat mungkin Dewas KPK memberi sanksi seperti yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai yurisprudensi saat mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap membiarkan intervensi dalam perkara putusan 90.
Boyamin juga mempertanyakan, perbedaan keterangan dari internal KPK yaitu dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan ke tahanan rumah. Namun, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, justru menyatakan Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.
“Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan,” ujar Boyamin.




