2.708 PNS Kemensos Bolos Kerja usai Lebaran 2026, Tukin Terancam Dipotong 3 Persen per Hari

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

2.708 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) absen pada hari pertama masuk kerja usai libur hari raya Idulfitri 1447 H.

2.708 PNS Kemensos Bolos Kerja usai Lebaran 2026, Tukin Terancam Dipotong 3 Persen per Hari. (Foto Felldy/IMG)

IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan, sebanyak 2.708 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) absen pada hari pertama masuk kerja usai libur hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Data ini disampaikan setelah pihak kesetjenan Kemensos merekapitulasi absensi kehadiran yang ditutup pada pukul 10.00 WIB tadi.

Baca Juga:
Pemerintah Pilih Jumat sebagai Hari WFH bagi ASN-Swasta, Ini Alasannya

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini memaparkan, dari 46.090 pegawai di lingkungan Kemensos, yang bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 33.683 pegawai, WFA ada 5.071 pegawai, bekerja fleksibel sebanyak 34.284, dan cuti atau sakit sebanyak 344 orang.

"Dan yang tanpa keterangan ini yang sedang kita telusuri. Jadi ini tanpa keterangan, tidak ada izin tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai," kata Gus Ipul dalam konferensi persnya usai meninjau ke ruang kerja ASN Kemensos, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga:
Skema WFH Bagi ASN Sudah Diputuskan, Bakal Diumumkan Airlangga

Gus Ipul menyampaikan, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan merupakan bagian dari bentuk pelanggaran disiplin, yang memiliki konsekuensi penjatuhan sanksi sesuai jenis pelanggarannya. 

Baca Juga:
Pramono Ancam Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Di internal Kemensos sendiri, kata dia, ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan ini, bagi ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan atau sedang.

Sanksi tersebut, kata Gus Ipul, berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kemensos bagi mereka yang melanggar disiplin ringan atau sedang.

"Di antaranya adalah tidak melakukan absensi atau tidak melakukan perekaman kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja akan dilakukan pemotongan sebesar 3 persen per hari untuk tunjangan kinerjanya atau tukinnya," ujarnya.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Krisis Timur Tengah Jadi Titik Balik Mobil Listrik Pabrikan China Kuasai Pasar Otomotif Dunia
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Eks Menag Yaqut Irit Bicara usai Diperiksa KPK Selama 3 Jam: Saya Sakit, Harus Istirahat
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Polda Sumut Buru Jaringan Peredaran 50 Kg di Asahan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Tegaskan Haji 2026 Tetap Aman di Tengah Krisis Timur Tengah
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Skema MBG Saat Pembelajaran Online Belum Dibahas
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.