Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu (25/3).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 3 jam. Dia diperiksa mulai pukul 13.15 WIB rampung sekitar pukul 16.25 WIB. Usai diperiksa, Yaqut enggan berbicara banyak.
"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik, jangan saya. Saya capek mas, harus istirahat nih,” ujar Yaqut saat digiring ke mobil tahanan.
Terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yaqut digali keterangannya terkait perannya dalam dugaan rasuah ini. Yaqut juga dicecar soal peranan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Adapun materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka saudara YCQ hari ini berkaitan dengan peran-peran yang dilakukan oleh tersangka saudara YCQ selaku Menteri Agama dan juga staf khusus, yaitu saudara IAA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Budi.
Selain itu, penyidik juga mencecar Yaqut soal dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Adapun dalam penyidikan perkara ini, penyidik tentu masih akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini," jelasnya.
Kasus Kuota Haji
Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.
Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.
KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini pun mendapat banyak kritik dari masyarakat. Belakangan KPK mengembalikan Yaqut menjadi tahanan rutan.




